
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyusun Peraturan Walikota Cimahi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penebangan Pohon dan Pemangkasan Pohon pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Sesuai dengan amanat Perwal tersebut, masyarakat perlu mengajukan izin sebelum melakukan penebangan pohon dan pemangkasan pohon. Penebangan pohon yang dimaksud adalah pohon yang mengganggu jaringan utilitas kota, mengganggu kepentingan umum, membahayakan keselamatan dan atau menghambat kepentingan umum.
Pemohon dapat mengajukan penebangan pohon kepada Perangkat Daerah dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta harus melengkapi dokumen berupa KTP, alasan disertai kajian teknis dan pernyataan pemohon tentang kesediaan untuk melaksanakan kewajiban setelah diterbitkannya izin.
Setelah dilakukan penebangan pohon, maka diwajibkan untuk melakukan penggantian pohon, dengan syarat menentukan Fungsi peruntukan utama pohon, kubikasi hasil akhir, penyerapan CO2 pohon dan Oksigen (O2) yang dihasilkan pohon.