
Selaras dengan adanya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, maka Dinas Pangan dan Pertanian menyusun Peraturan Wali Kota Cimahi No 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018.
Cadangan pangan merupakan persediaan bahan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat, yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.
Dengan dibuatnya Peraturan Wali Kota No 65 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran pangan diharapkan masyarakat terutama yang mengalami kerawanan pangan baik tersien maupun kronis dan masyarakat yang mengalami bencana atau gizi buruk tetap mendapat akses pangan sesuai dengan amanat UU no 18 tahun 2012.